RT (Rukun Warga)

Administrator 20-12-2025
Fungsi Utama RW:
1. Pengkoordinasian: Mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dari Rukun Tetangga (RT) di bawahnya.
2. Pelayanan Publik: Melaksanakan pelayanan publik dasar bagi warga di wilayahnya.
3. Kesejahteraan Warga: Membangun kebersamaan dan kesejahteraan warga melalui kegiatan yang terorganisir.

DAFTAR NAMA PENGURUS