PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Administrator 20-12-2025
Tugas PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah membina dan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan melalui 10 Program Pokok PKK, seperti kesehatan (Posyandu), pendidikan, pangan (kebun keluarga), sandang, perumahan, kelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan kehidupan berkoperasi, dengan peran sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, serta penggerak masyarakat untuk membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Tugas Pokok dan Fungsi PKK
Membina dan Memberdayakan Keluarga: Menjadikan keluarga sebagai unit terkecil pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui program edukatif, sosial, dan ekonomi. Fasilitator, Perencana, Pelaksana, dan Penggerak: Mendukung pemerintah dan menggerakkan masyarakat (melalui kader Dasawisma hingga Kabupaten/Kota) untuk menjalankan program PKK.
DAFTAR NAMA PENGURUS